Categories: NEWS

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir dan miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima orang tersangka tersebut yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal yang juga merangkap sebagai Pengarah Tim Pelaksana dan Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Kemudian ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana dan M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Periksa Sejumlah Saksi

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan bahwa kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka saja pada hari ini,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Arif menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2021 saat Sekretariat Baitul Mal melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih bersumber dari PAD khusus Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

“Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah itu belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

3 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

3 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

8 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago