Categories: NEWS

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir dan miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima orang tersangka tersebut yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal yang juga merangkap sebagai Pengarah Tim Pelaksana dan Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Kemudian ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana dan M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Periksa Sejumlah Saksi

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan bahwa kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka saja pada hari ini,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Arif menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2021 saat Sekretariat Baitul Mal melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih bersumber dari PAD khusus Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

“Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah itu belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

3 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

4 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

20 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

1 hari ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 hari ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago