Kasus Oknum Sipir Diduga Selingkuh, Penyidik WH Lhokseumawe Diminta Tegas

Barang bukti dokumen pribadi milik oknum sipir Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, PP yang ditemukan di homestay SR di Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe diminta mengusut tuntas laporan dugaan perselingkuhan oknum sipir Lapas Kelas IIA Lhokseumawe berinisial PP. Penyidik diminta tegas dan profesional dalam menangani laporan yang melibatkan oknum ASN Kemenkumham RI.

“Kami minta Kasat Pol WH Kota Lhokseumawe bersikap tegas dalam menangani perkara yang dilaporkan klien kami EF (35) selaku istri sah oknum sipir berinisial PP. Laporan ini sudah dibuat secara tertulis oleh klien kami pada 12 Oktober 2023,” ujar Penasehat Hukum EF dari LBH Cakra, Fakhrurrazi, SH, Senin (27/11/23).

Berdasarkan salinan Berita Acara Pengaduan nomor: 1K/40/X/2023/PPNS terdapat lima poin pengaduan EF dihadapan Penyidik Pol WH, M. Yusuf, SE.

“Poin pertama, klien kami bersama perwakilan warga melakukan penggerebekan di salah satu kost di kawasan Keude Aceh pada 5 Juni 2023. Penggerebekan kedua di desa yang sama kembali dilakukan pada 27 Juni dan didapati PP dan wanita yang diduga pasangan selingkuhannya, SR di kost tersebut,” ujar Fakhrurrazi.

Sehari kemudian, Kalapas Klas IIA Lhokseumawe ketika itu memfasilitasi perdamaian diantara mereka. Namun, EF mengaku tidak menerima pernyataan tertulis perdamaian sebagai pegangan dirinya.

Selanjutnya pada 29 September 2023, PP dan pasangan selingkuhannya dipanggil oleh Kadus Tgk Dibangka Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, untuk mengklarifikasi laporan EF yang menyebut mereka tinggal bersama di salah satu home stay di kawasan itu.

“Sebelum dipanggil, ketua pemuda setempat dan perangkat desa melakukan penggerebekan di home stay tersebut dan ditemukan barang bukti berupa stempel diduga untuk membuat surat nikah, sampul surat nikah palsu, plastik putih diduga bekas tempat sabu-sabu hingga KTA atasnama PP. Dan BB tersebut sudah di tangan penyidik WH Kota Lhokseumawe, saat dilakukan penggerebekan memang PP sedang tidak berada disitu,” ujar Fakhrurrazi.

Tak sampai disitu, kata Fakhrurrazi, kliennya bersama Ketua Pemuda Batuphat Barat pada 7 Oktober kembali melakukan klarifikasi terhadap PP yang tinggal bersama di salah satu kost di kawasan tersebut. Untuk tinggal bersama di kawasan itu, kedua pasangan selingkuh ini juga mengaku kepada kadus sudah menikah dengan menunjukkan buku nikah.

Lalu, EF, selaku istri sah menunjukkan laporan polisi terkait suaminya yang belum menikahi perempuan tersebut sehingga selanjutnya perangkat desa melarang mereka tinggal di kawasan itu.

“Poin berikutnya dalam laporan pengaduan itu, klien kami menyebut pasangan selingkuhan suaminya saat ini sedang hamil anak PP. Hal ini berdasarkan pengakuan SR via chat WA kepada klien kami yang menyebut mereka sering tidur bersama” ujar Fakhrurrazi.

Dari rangkaian penggerebekan tersebut yang dituangkan dalam laporan pengaduan itu, pihaknya berharap penyidik WH dapat bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. “Kasus ini sudah terlihat terang benderang, selayaknya status ini ditingkatkan ke tahap penyidikan” harap Fakhrurrazi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana di ruang kerjanya menyebut proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung.

“Terlapor kedua-duanya sudah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan. Nanti agar lebih rinci silahkan wawancarai penyidik,” kata Heri.

Dia memastikan apabila terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran syariat islam pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. Pun sebaliknya, jika tidak terbukti pelanggaran syariat namun ada indikasi pelanggaran etik PP selaku ASN Kemenkumham RI, Heri menyebut silahkan pihak pelapor melanjutkan perkara di institusi yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut.

Pewarta sempat mewawancarai Penyidik PNS, M. Yusuf, SE yang didampingi Kasie Penyidikan dan Penyelidikan, Nazaruddin, SE di ruang kerjanya. Mereka juga menunjukan berita acara pemeriksaan terlapor PP dan SR.

“Dalam keterangannya kepada kami, PP membantah telah melakukan khalwat dengan SR. Jika tidak percaya silahkan buka kamera CCTV. PP menyebut dia datang ke kost SR sesekali, itupun sebentar hanya untuk antar makanan dan buang sampah. Kami pun bertanya kenapa dia mau melayani kebutuhan SR karena sudah dianggap seperti adik sendiri,” ujar penyidik.

Ketika ditanya terkait penggerebekan sebelumnya di Keude Aceh, penyidik menyebut pihaknya tidak bisa melakukan pengusutan karena sudah berdamai di depan Plh Kalapas ketika itu, Effendi. Para penyidik pun belum menentukan langkah selanjutnya.

“Kasus ini lemah pembuktian karena tidak ada saksi. Jika seandainya kita dapati mereka berduaan di kost itu bisa saja kita proses pasal ikhtilat atau berduan non muhrim. Tapi ini tidak bisa diproses karena PP tidak berada di lokasi saat digrebek,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Untung Cahyo Sidharta menyebut sudah menerima laporan, EF, saat baru dilantik tiga pekan lalu. Dia memastikan akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

“Dalam waktu dekat, saya akan meminta keterangan PP yang merupakan bawahan saya saat ini,” ungkap Untung.

Jika nanti setelah ada keterangan dari PP, lanjut Untung, pihaknya akan tetap mengupayakan langkah mediasi untuk mencari solusi atas perihal yang terjadi antara kedua belah pihak ini. Jika nanti mediasi gagal, tentu PP selaku suami harus dapat mengambil satu keputusan yang pasti terkait permasalahan ini hingga tidak berkepanjangan.

“Pada prinsipnya saya tidak suka dengan perilaku seorang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya, sebagai lelaki, kita harus tegas dan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah kita putuskan,” demikian Untung.

Hingga berita ini ditayang, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari oknum sipir Lapas kelas IIA Lhokseumawe berinisial PP tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakPresiden Persiraja Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim
Artikulli tjetërHarga Beras di Kota Langsa Capai Rp205 Ribu per 15 Kg