Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, Pelaku Diduga Oknum TNI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H. S. I. K., M. Si (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan,” jelasnya.

Baca: Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, Polda Aceh Periksa 17 Saksi

Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara.

Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWarga Aceh Selatan Serahkan Trenggiling Secara Sukarela kepada Petugas TN Gunung Leuser
Artikulli tjetërPemko Lhokseumawe Kembangkan Budi Daya Udang Vaname Sistem Bioflok