Categories: NEWS

Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka atas meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Kajhu, Aceh Besar sebulan yang lalu.

CNM merupakan anak kandung dari korban yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53), warga asal Sabang ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksa, keterangan dari anak korban banyak kejanggalan.

“Sosok bayangan hitam yang disebutkan masuk kerumah itu janggal, karena tidak membuktikan adanya orang lain yang masuk rumah. Kodisi pintu pagar juga tergembok dari dalam,” katanya saat konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Kemudian juga keterangan tidak sesuai dengan fakta serta petunjuk dan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian dikuatkan oleh keterangan tetangga saat kejadian itu terjadi, dimana tidak mendengar suara teriakan minta tolong dan suara keributan dirumah korban.

Berdasarkan hasil otopsi dari forensik rumah sakit Zainal Abidin, ditemukan adanya robekan, luka memar pada mata kiri, rahang, paha kiri, luka memar pada leher, dada, lengan kiri dan sendi.

“Dari beberapa jumlah luka kita duga ada tindakan pindana, gumpalan darah, adanya bentuk luka dari benda keras tumpul,” katanya.

Adapun kematian diperkirakan enam hingga sembilan jam setelah dilakukan otopsi, meninggalnya diperkirakan pukul 03.00 atau 04.00 WIB.

“Dan barang bukti yang telah kita amankan yakni satu buah batu yang diduga batu sungai, kalung, anting, cincin yang terpasang. Serta daster motif bunga yang berlumur darah, potongan kuku milik anak korban dan korban,” sebutnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan cenderung manipulatif tanpa berpikir panjang, dan adanya faktor kejiwaan yang diterima sehingga dari masalah internal sehingga menyebabkan perkara ini terjadi.

“Motif internal ibu dan anak yang kecewa menyakitkan hati pelaku, perbedaan rasa dan ada hal yang lebih personal, namun karena dia dalam keadaan sadar, maka tetap kita proses,” tutupnya.

Ket foto : konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

MPA Terancam Vakum, Proses di Komisi 7 DPR Aceh Mandek

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Pendidikan Aceh (MPA) terancam vakum menyusul mandeknya proses pengesahan anggota…

3 jam ago

Harga Jengkol di Abdya Tembus Rp12 Ribu per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga jengkol di pasar tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melonjak…

4 jam ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Sabu dari Thailand ke Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu…

22 jam ago

LSM Gadjah Puteh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Disdikbud

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam menyayangkan atas proses pengungkapan kasus…

22 jam ago

Tamatan SMA dan Buruh Dominasi Tenaga Kerja Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mayoritas penduduk yang bekerja di Aceh merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas…

22 jam ago

Irigasi Tuwi Kareung Diusulkan Dorong Pangan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah mewacanakan pembangunan sistem irigasi di…

22 jam ago