Categories: NEWS

Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka atas meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Kajhu, Aceh Besar sebulan yang lalu.

CNM merupakan anak kandung dari korban yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53), warga asal Sabang ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksa, keterangan dari anak korban banyak kejanggalan.

“Sosok bayangan hitam yang disebutkan masuk kerumah itu janggal, karena tidak membuktikan adanya orang lain yang masuk rumah. Kodisi pintu pagar juga tergembok dari dalam,” katanya saat konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Kemudian juga keterangan tidak sesuai dengan fakta serta petunjuk dan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian dikuatkan oleh keterangan tetangga saat kejadian itu terjadi, dimana tidak mendengar suara teriakan minta tolong dan suara keributan dirumah korban.

Berdasarkan hasil otopsi dari forensik rumah sakit Zainal Abidin, ditemukan adanya robekan, luka memar pada mata kiri, rahang, paha kiri, luka memar pada leher, dada, lengan kiri dan sendi.

“Dari beberapa jumlah luka kita duga ada tindakan pindana, gumpalan darah, adanya bentuk luka dari benda keras tumpul,” katanya.

Adapun kematian diperkirakan enam hingga sembilan jam setelah dilakukan otopsi, meninggalnya diperkirakan pukul 03.00 atau 04.00 WIB.

“Dan barang bukti yang telah kita amankan yakni satu buah batu yang diduga batu sungai, kalung, anting, cincin yang terpasang. Serta daster motif bunga yang berlumur darah, potongan kuku milik anak korban dan korban,” sebutnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan cenderung manipulatif tanpa berpikir panjang, dan adanya faktor kejiwaan yang diterima sehingga dari masalah internal sehingga menyebabkan perkara ini terjadi.

“Motif internal ibu dan anak yang kecewa menyakitkan hati pelaku, perbedaan rasa dan ada hal yang lebih personal, namun karena dia dalam keadaan sadar, maka tetap kita proses,” tutupnya.

Ket foto : konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

5 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago