Categories: NEWS

Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka atas meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Kajhu, Aceh Besar sebulan yang lalu.

CNM merupakan anak kandung dari korban yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53), warga asal Sabang ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksa, keterangan dari anak korban banyak kejanggalan.

“Sosok bayangan hitam yang disebutkan masuk kerumah itu janggal, karena tidak membuktikan adanya orang lain yang masuk rumah. Kodisi pintu pagar juga tergembok dari dalam,” katanya saat konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Kemudian juga keterangan tidak sesuai dengan fakta serta petunjuk dan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian dikuatkan oleh keterangan tetangga saat kejadian itu terjadi, dimana tidak mendengar suara teriakan minta tolong dan suara keributan dirumah korban.

Berdasarkan hasil otopsi dari forensik rumah sakit Zainal Abidin, ditemukan adanya robekan, luka memar pada mata kiri, rahang, paha kiri, luka memar pada leher, dada, lengan kiri dan sendi.

“Dari beberapa jumlah luka kita duga ada tindakan pindana, gumpalan darah, adanya bentuk luka dari benda keras tumpul,” katanya.

Adapun kematian diperkirakan enam hingga sembilan jam setelah dilakukan otopsi, meninggalnya diperkirakan pukul 03.00 atau 04.00 WIB.

“Dan barang bukti yang telah kita amankan yakni satu buah batu yang diduga batu sungai, kalung, anting, cincin yang terpasang. Serta daster motif bunga yang berlumur darah, potongan kuku milik anak korban dan korban,” sebutnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan cenderung manipulatif tanpa berpikir panjang, dan adanya faktor kejiwaan yang diterima sehingga dari masalah internal sehingga menyebabkan perkara ini terjadi.

“Motif internal ibu dan anak yang kecewa menyakitkan hati pelaku, perbedaan rasa dan ada hal yang lebih personal, namun karena dia dalam keadaan sadar, maka tetap kita proses,” tutupnya.

Ket foto : konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

11 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

12 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago