Categories: NEWS

Sempat Bebas Dua Menit, Terdakwa Narkotika di Lhokseumawe Kembali Ditahan 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Terdakwa narkotika, Roni Tabah Putra (31 thn) sempat menghirup udara bebas selama lebih kurang dua menit seusai putusan sela majelis hakim PN Lhokseumawe yang memerintahkan untuk pembebasan terdakwa.

Namun, terdakwa kembali ditahan setelah diterbitkan penetapan penahan oleh majelis hakim PN Lhokseumawe menyusul pelimpahan kembali berkas perkara dan surat dawaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Kita sudah menjalankan putusan sela majelis hakim dan terdakwa sempat kita bebaskan walau durasi waktunya hanya dua menit. Terdakwa lalu kembali ditahan setelah turun penetapan penahanan dari PN dan kembali dititip di Lapas Kelas II/A Lhokseumawe,” ujar Kasie Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, SH, MH yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (29/2/24).

Sebelumnya, majelis hakim PN Lhokseumawe memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Roni karena eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim PN Lhokseumawe. Selain perintah pembebasan terdakwa, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP yakni terkait syarat formil dan materil surat dakwaan.

Terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa mulai dari tempat lahir, umur, tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan terdakwa, dalam surat dakwaan

Menurut Thery, usai putusan sela yang dibacakan kemarin, pihaknya dalam kurun waktu 1×24 jam sudah melakukan eksekusi pembebasan tahanan. Terdakwa, kata dia sudah dibebaskan dan sudah pula dieksekusi kembali menyusul pelimpahan kedua berkas perkara dan surat dakwaan yang sudah diperbaiki.

Thery menyebut kesalahan pihaknya dalam menuliskan identitas personal terdakwa dinilai lumrah sebagai sebuah kekhilafan manusia.

Pelimpahan dan pengajuan surat dakwaan sekali lagi ini, imbuhnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor : 26/PUU-XX/2022 yang berbunyi “pengajuan perrbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum”.

“Sudah kita limpahkan kembali dan sudah kita sampaikan surat dakwaan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan JPU mengajukan sekali lagi surat dakwaan apabila dinyatakan batal demi hukum. Semoga setelah ini kita dapat membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu,” demikian Thery.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago

Safaruddin Apresiasi Persada Abdya Lolos ke Final Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…

2 hari ago

Tim Dia-Bencana USK Beri Edukasi Kesehatan Pada Penderita Diabetes Penyintas Bencana

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…

2 hari ago