Categories: NEWS

Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka atas meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Kajhu, Aceh Besar sebulan yang lalu.

CNM merupakan anak kandung dari korban yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53), warga asal Sabang ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksa, keterangan dari anak korban banyak kejanggalan.

“Sosok bayangan hitam yang disebutkan masuk kerumah itu janggal, karena tidak membuktikan adanya orang lain yang masuk rumah. Kodisi pintu pagar juga tergembok dari dalam,” katanya saat konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Kemudian juga keterangan tidak sesuai dengan fakta serta petunjuk dan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian dikuatkan oleh keterangan tetangga saat kejadian itu terjadi, dimana tidak mendengar suara teriakan minta tolong dan suara keributan dirumah korban.

Berdasarkan hasil otopsi dari forensik rumah sakit Zainal Abidin, ditemukan adanya robekan, luka memar pada mata kiri, rahang, paha kiri, luka memar pada leher, dada, lengan kiri dan sendi.

“Dari beberapa jumlah luka kita duga ada tindakan pindana, gumpalan darah, adanya bentuk luka dari benda keras tumpul,” katanya.

Adapun kematian diperkirakan enam hingga sembilan jam setelah dilakukan otopsi, meninggalnya diperkirakan pukul 03.00 atau 04.00 WIB.

“Dan barang bukti yang telah kita amankan yakni satu buah batu yang diduga batu sungai, kalung, anting, cincin yang terpasang. Serta daster motif bunga yang berlumur darah, potongan kuku milik anak korban dan korban,” sebutnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan cenderung manipulatif tanpa berpikir panjang, dan adanya faktor kejiwaan yang diterima sehingga dari masalah internal sehingga menyebabkan perkara ini terjadi.

“Motif internal ibu dan anak yang kecewa menyakitkan hati pelaku, perbedaan rasa dan ada hal yang lebih personal, namun karena dia dalam keadaan sadar, maka tetap kita proses,” tutupnya.

Ket foto : konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

15 jam ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

1 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

1 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

1 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago

Eks Inspektur dan Sekretaris Aceh Besar Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…

2 hari ago