Categories: NEWS

Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Kota Langsa Diselesaikan Restorative Justice

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menyelesaikan kasus penganiayaan penyandang disabilitas tuna rungu di Kota Langsa dengan Restorative Justice (perdamaian), Selasa (5/3/2023).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad mengatakan, perkara penganiayaan di Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak pada Minggu (3/2) lalu, terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja dan pihak terlapor bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatannya, dimana korban mengalami luka memar di pelipis mata senilai Rp700 ribu,” kata Kasatreskrim.

Kasat menjelaskan, pihak korban sudah menerima permintaan maaf tersebut dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan atas apa yang dilakukanya dan berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulangi, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian perdamaian dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan pelaku penyandang disabilitas tuna rungu dan dikenakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas dan dapat termasuk katagori orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP,” pungkas Iptu Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas tuna rungu yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Senin (4/5) malam.

Pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu berinisial M (19) warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

“Sekira pukul 20.30 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa telah viral di media sosial Instagram, sebuah video penganiayaan yang terjadi di asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak,” kata Kapolsek, Selasa (5/3/2024).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

20 jam ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

20 jam ago

Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan…

20 jam ago

KIP Abdya Tetapkan 45 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan sebanyak 45…

1 hari ago

KIP Banda Aceh Sebut Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat Jalur Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…

2 hari ago

Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat DKPP RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…

2 hari ago