Categories: NEWS

Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Kota Langsa Diselesaikan Restorative Justice

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menyelesaikan kasus penganiayaan penyandang disabilitas tuna rungu di Kota Langsa dengan Restorative Justice (perdamaian), Selasa (5/3/2023).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad mengatakan, perkara penganiayaan di Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak pada Minggu (3/2) lalu, terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja dan pihak terlapor bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatannya, dimana korban mengalami luka memar di pelipis mata senilai Rp700 ribu,” kata Kasatreskrim.

Kasat menjelaskan, pihak korban sudah menerima permintaan maaf tersebut dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan atas apa yang dilakukanya dan berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulangi, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian perdamaian dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan pelaku penyandang disabilitas tuna rungu dan dikenakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas dan dapat termasuk katagori orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP,” pungkas Iptu Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas tuna rungu yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Senin (4/5) malam.

Pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu berinisial M (19) warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

“Sekira pukul 20.30 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa telah viral di media sosial Instagram, sebuah video penganiayaan yang terjadi di asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak,” kata Kapolsek, Selasa (5/3/2024).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan dari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, secara resmi melepas keberangkatan Kloter…

17 jam ago

Ngopi Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN Abdya Ditertibkan Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) intensifkan…

17 jam ago

RSUD-TP Abdya Tegaskan JKA Desil 8-10 Tak Berlaku, Pasien Gawat Darurat Tetap Prioritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

17 jam ago

Kolaborasi MAA–Cabdin, Mulok Budaya Aceh Kembali Diterapkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak Cabang Dinas…

17 jam ago

71 Titik Huntap Siap Bangun, Pemda Diminta Bereskan Lahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.…

17 jam ago

DLH Abdya Susun RPPEG untuk Lindungi Ekosistem Gambut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

17 jam ago