Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.
Ia mengungkapkan, per 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.
Baca Juga:Â Angkut dan Timbun Solar Subsidi Ratusan Liter, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap
“Dari kasus ini juga telah disita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua,” kata Sony, Selasa (19/4/2022).
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus.
Kemudian Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus.
Selanjutnya Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.
Baca Juga:Â Polisi Amankan Mobil Tangki Angkut 24 Ribu Liter Solar Ilegal di Aceh Jaya
“Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM,” tuturnya.