Categories: NEWS

Kasus Tabrak Wakapolsek Baktiya, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Penganiayaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kuasa Hukum S (50) warga Jalan Karang Rejo Desa Balai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, membantah bahwa kliennya telah menabrak Wakapolsek Baktiya, Aceh Utara, pada beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Yulfan SH, selaku kuasa hukum S kepada wartawan pada Kamis (26/1/2023).

Yulfan mengatakan bahwa kliennya tidak menabrak Wakapolsek Baktiya dengan sengaja, melainkan oknum polisi tersebut yang telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penangkapan S.

“Klien kami telah mengalami penganiayaan oleh oknum Polsek setempat, dimana kasus tersebut bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt colector berencana menyita mobil milik klien kami,” kata Yulfan.

Permasalahan itulah yang menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh S di tiga lokasi berbeda, oleh sebab itu pihaknya akan membongkar kasus ini secara detail dan komprehensif.

Baca Juga: Tabrak Wakapolsek Baktiya, Seorang Pria Asal Riau Ditangkap Polisi

Yulfan menyebutkan, ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya dalam proses ditangkapnya S, yakni penembakan menggunakan senjata laras panjang, pemukulan dan proses penahanan tanpa di sertai dengan proses hukum yang jelas.

“Patut dipertanyakan juga tugas oknum Polsek dalam hubungan keperdataan antara S dan kedua orang wanita tersebut karena sepengetahuan kami, Polsek tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keperdataan,” tuturnya.

Kemudian, sambung kuasa hukum, pihaknya telah meminta upaya hukum lanjutan yakni melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan satu unit mobil milik S dan menghindari terjadinya konflik of interest dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polda Aceh serta
divisi Propam Polda untuk memeriksa Oknum Polsek Baktiya, melakukan koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi LPSK Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan berserta keluarganya,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta secara khusus kepada pihak Polda Aceh untuk dapat meminta rekaman CCTV saat kejadian di halaman Polsek Baktiya secara utuh agar duduk perkara ini bisa terungkap secara menyeluruh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

5 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

5 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

9 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

9 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

14 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago