Categories: NEWS

Kasus Tabrak Wakapolsek Baktiya, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Penganiayaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kuasa Hukum S (50) warga Jalan Karang Rejo Desa Balai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, membantah bahwa kliennya telah menabrak Wakapolsek Baktiya, Aceh Utara, pada beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Yulfan SH, selaku kuasa hukum S kepada wartawan pada Kamis (26/1/2023).

Yulfan mengatakan bahwa kliennya tidak menabrak Wakapolsek Baktiya dengan sengaja, melainkan oknum polisi tersebut yang telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penangkapan S.

“Klien kami telah mengalami penganiayaan oleh oknum Polsek setempat, dimana kasus tersebut bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt colector berencana menyita mobil milik klien kami,” kata Yulfan.

Permasalahan itulah yang menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh S di tiga lokasi berbeda, oleh sebab itu pihaknya akan membongkar kasus ini secara detail dan komprehensif.

Baca Juga: Tabrak Wakapolsek Baktiya, Seorang Pria Asal Riau Ditangkap Polisi

Yulfan menyebutkan, ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya dalam proses ditangkapnya S, yakni penembakan menggunakan senjata laras panjang, pemukulan dan proses penahanan tanpa di sertai dengan proses hukum yang jelas.

“Patut dipertanyakan juga tugas oknum Polsek dalam hubungan keperdataan antara S dan kedua orang wanita tersebut karena sepengetahuan kami, Polsek tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keperdataan,” tuturnya.

Kemudian, sambung kuasa hukum, pihaknya telah meminta upaya hukum lanjutan yakni melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan satu unit mobil milik S dan menghindari terjadinya konflik of interest dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polda Aceh serta
divisi Propam Polda untuk memeriksa Oknum Polsek Baktiya, melakukan koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi LPSK Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan berserta keluarganya,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta secara khusus kepada pihak Polda Aceh untuk dapat meminta rekaman CCTV saat kejadian di halaman Polsek Baktiya secara utuh agar duduk perkara ini bisa terungkap secara menyeluruh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

4 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

4 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago