Analisaaceh.com | Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya.
Pelaku berinisial MK (45) ini ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee pada Kamis (26/1/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.
Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.
“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Jaya. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tiga warga Aceh Selatan meninggal dalam musibah kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan…
Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa mengamankan ratusan rokok dan barang impor ilegal dengan total…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan…
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Inspektorat Kabupeten Aceh Utara terpaksa harus menunda inspeksi lapangan atas permintaan audit…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 5.226 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 kasus peredaran…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis…
Komentar