Categories: NEWS

Kasus Tabrak Wakapolsek Baktiya, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Penganiayaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kuasa Hukum S (50) warga Jalan Karang Rejo Desa Balai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, membantah bahwa kliennya telah menabrak Wakapolsek Baktiya, Aceh Utara, pada beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Yulfan SH, selaku kuasa hukum S kepada wartawan pada Kamis (26/1/2023).

Yulfan mengatakan bahwa kliennya tidak menabrak Wakapolsek Baktiya dengan sengaja, melainkan oknum polisi tersebut yang telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penangkapan S.

“Klien kami telah mengalami penganiayaan oleh oknum Polsek setempat, dimana kasus tersebut bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt colector berencana menyita mobil milik klien kami,” kata Yulfan.

Permasalahan itulah yang menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh S di tiga lokasi berbeda, oleh sebab itu pihaknya akan membongkar kasus ini secara detail dan komprehensif.

Baca Juga: Tabrak Wakapolsek Baktiya, Seorang Pria Asal Riau Ditangkap Polisi

Yulfan menyebutkan, ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya dalam proses ditangkapnya S, yakni penembakan menggunakan senjata laras panjang, pemukulan dan proses penahanan tanpa di sertai dengan proses hukum yang jelas.

“Patut dipertanyakan juga tugas oknum Polsek dalam hubungan keperdataan antara S dan kedua orang wanita tersebut karena sepengetahuan kami, Polsek tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keperdataan,” tuturnya.

Kemudian, sambung kuasa hukum, pihaknya telah meminta upaya hukum lanjutan yakni melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan satu unit mobil milik S dan menghindari terjadinya konflik of interest dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polda Aceh serta
divisi Propam Polda untuk memeriksa Oknum Polsek Baktiya, melakukan koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi LPSK Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan berserta keluarganya,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta secara khusus kepada pihak Polda Aceh untuk dapat meminta rekaman CCTV saat kejadian di halaman Polsek Baktiya secara utuh agar duduk perkara ini bisa terungkap secara menyeluruh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

15 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

16 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

18 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

18 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago