Categories: NEWS

Kejari Abdya Tetapkan Manager UPJA Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

“Kita melakukan penahanan karena telah menemukan alat bukti yang cukup dan juga mengingat alasan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka atas alasan itulah tersangka kita tahan,” ungkap Heru Widjatmiko.

Lebih lanjut, sebut Heru, awalnya M selaku manager UPJA Harapan Rakyat diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 90 Tahun 2018 tentang pembentukan Organisasi Uraian Tugas dan Susunan Pengurus UPJA untuk mengelola 39 unit traktor roda empat (Traktor 4 WD) dan 19 unit Harvester Combine.

Kemudian, tersangka M berdasarkan SK Bupati melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk mengelola 39 unit traktor roda empat dan 19 unit Combine sebagaimana termuat 7 Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Distanpan Abdya.

“Selama alsintan dikelola oleh tersangka M, sebanyak 37 unit traktor 4 WD kondisinya tidak dapat difungsikan atau rusak berat yang berakibat mangkrak. Bahkan, tiga unit diantaranya sudah tidak ada lagi mesin. Sedangkan dua unit lainnya masih bisa beroperasi, akan tetapi kondisinya sudah tidak maksimal lagi,” terangnya.

Kemudian, 19 unit Harvester Combine kondisinya sekarang juga rusak berat sehingga juga tidak bisa difungsikan lagi, apalagi dua unit diantaranya juga tidak ada lagi mesin.

“Selama mengelola Alsintan, tersangka M memungut biaya sewa alat dari petani dan hasil biaya sewa itu pelaku M ini menyalahgunakan biaya tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago

Safaruddin Apresiasi Persada Abdya Lolos ke Final Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…

2 hari ago

Tim Dia-Bencana USK Beri Edukasi Kesehatan Pada Penderita Diabetes Penyintas Bencana

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…

2 hari ago