Categories: NEWS

Kejari Abdya Tetapkan Manager UPJA Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

“Kita melakukan penahanan karena telah menemukan alat bukti yang cukup dan juga mengingat alasan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka atas alasan itulah tersangka kita tahan,” ungkap Heru Widjatmiko.

Lebih lanjut, sebut Heru, awalnya M selaku manager UPJA Harapan Rakyat diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 90 Tahun 2018 tentang pembentukan Organisasi Uraian Tugas dan Susunan Pengurus UPJA untuk mengelola 39 unit traktor roda empat (Traktor 4 WD) dan 19 unit Harvester Combine.

Kemudian, tersangka M berdasarkan SK Bupati melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk mengelola 39 unit traktor roda empat dan 19 unit Combine sebagaimana termuat 7 Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Distanpan Abdya.

“Selama alsintan dikelola oleh tersangka M, sebanyak 37 unit traktor 4 WD kondisinya tidak dapat difungsikan atau rusak berat yang berakibat mangkrak. Bahkan, tiga unit diantaranya sudah tidak ada lagi mesin. Sedangkan dua unit lainnya masih bisa beroperasi, akan tetapi kondisinya sudah tidak maksimal lagi,” terangnya.

Kemudian, 19 unit Harvester Combine kondisinya sekarang juga rusak berat sehingga juga tidak bisa difungsikan lagi, apalagi dua unit diantaranya juga tidak ada lagi mesin.

“Selama mengelola Alsintan, tersangka M memungut biaya sewa alat dari petani dan hasil biaya sewa itu pelaku M ini menyalahgunakan biaya tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

41 menit ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

42 menit ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

43 menit ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

44 menit ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

46 menit ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

1 hari ago