Categories: ACEH TENGAHNEWS

Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Analisaaceh.com, ACEH TENGAH | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah (Kejari) musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung April hingga Agustus 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 5000 bungkus Rokok Ilegal merek Luffman, Narkotika jenis sabu dan ganja , Jerigen, Baju dan kasur.

“Ini semua tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap, mulai dari pemusnahan Rokok illegal yang tidak memiliki ijin edar tanpa peringatan kepada pengguna, Narkotika jenis sabu dan ganja, perkara pencabulan dan perkara minyak illegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh tengah Nislianudin, Selasa (03/09/2019).

Lebih lanjut kata Kajari, sebagian perkara, ada yang baru saja diputuskan, seperti kasus rokok illegal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan kasus narkotika. Begitupun kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bintang beberapa bulan yang lalu.

“Ada yang baru inkracht , dan ada yang telah menjalani hukuman, semua barang buktinya kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Nislianudin.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago