Kejari Aceh Utara saat memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken sebanyak 330 karton senilai Rp3,5 miliar.
Rokok asal Vietnam tersebut dibakar di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari terdakwa Razali Kamaruddin, seorang nakhoda kapal motor (tanpa nama) bersama dua rekannya yakni Safrizal dan Samsul Bari.
“Ditangkap Selasa tanggal 11 Januari 2022 lalu oleh petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi,” kata Arif, Jum’at (29/7).
Arif juga menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Arif Kadarman.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar