Kejari Aceh Utara saat memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken sebanyak 330 karton senilai Rp3,5 miliar.
Rokok asal Vietnam tersebut dibakar di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari terdakwa Razali Kamaruddin, seorang nakhoda kapal motor (tanpa nama) bersama dua rekannya yakni Safrizal dan Samsul Bari.
“Ditangkap Selasa tanggal 11 Januari 2022 lalu oleh petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi,” kata Arif, Jum’at (29/7).
Arif juga menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Arif Kadarman.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar