Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken sebanyak 330 karton senilai Rp3,5 miliar.
Rokok asal Vietnam tersebut dibakar di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari terdakwa Razali Kamaruddin, seorang nakhoda kapal motor (tanpa nama) bersama dua rekannya yakni Safrizal dan Samsul Bari.
“Ditangkap Selasa tanggal 11 Januari 2022 lalu oleh petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi,” kata Arif, Jum’at (29/7).
Arif juga menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Arif Kadarman.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar