Categories: NEWS

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan Keuchik di Aceh Timur dengan hukuman 4 dan 5 tahun penjara dan sidang putusan pada Kamis (28/7/2022).

Terdakwa Muksalmina mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

“Mulsalmina melakukan korupsi dana desa di Gampong Matang Jrok dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523 juta. Sedangkan Amta Nasrullah melakukan korupsi dana desa di Gampong Pertamina sebesar Rp 386 juta,” ujarnya, Jum’at (29/7).

Muhammad Jeki menjelaskan, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun dan Amta Nasrullah dengan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa.

“Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

3 hari ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

3 hari ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

4 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

4 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

4 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

6 hari ago