Categories: NEWS

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Pelaku Ikhtilat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Nomor 004/JN/2026/MS-BNA, terpidana berinisial MB dijatuhi hukuman 24 kali cambuk.

Sementara dalam berkas perkara terpisah, terpidana MAI dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.04 WIB.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa laki-laki menghubungi perempuan tersebut melalui aplikasi daring dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Ia menyebutkan, setelah terjadi kesepakatan terkait sejumlah uang yang juga mencakup biaya sewa kamar, terdakwa kemudian mendatangi sebuah rumah kost di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

“Keduanya masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bermesraan berupa sentuhan fisik dan ciuman. Namun sebelum terjadi persetubuhan, warga lebih dahulu mengetahui dan mendobrak pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun belum sampai terjadi hubungan badan, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam. Penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Rp15 Juta ke Baitul Mal Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemilik toko Emas Baru di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ramlan kembali…

6 jam ago

Kemenag Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan Lewat Aplikasi AMAN

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan di…

6 jam ago

Sidang Rakyat Mukim Beutong Sepakati Tolak Tambang dan IUP

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sidang Rakyat Mukim Beutong yang digelar sejak pagi hingga sore hari…

6 jam ago

Dubes RI Bangkok Apresiasi Peran USK Perkuat Jejaring Ketangguhan Bencana Indonesia–Thailand

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Hari Prabowo mengapresiasi peran…

6 jam ago

Hipelmabdya Beri Rapor Hijau untuk Setahun Kepemimpinan Safaruddin-Zaman Akli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipemabdya) memberikan Rapor Hijau kepada Bupati…

6 jam ago

Gunakan Hunting System, Satlantas Abdya Sasar Knalpot Brong dan Pelanggar Lalu Lintas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan upaya penertiban…

1 hari ago