Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat melakukan penggeledahan. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelaira pada Majelis Adat Aceh anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu Rp5,6 miliar, Rabu (25/10/2023) 12.30 WIB.
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh DTO, MUKHZAN mengatakan bahwa penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA.
“Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA,” ujarnya.
Yang mana dokumen-dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…
Komentar