Categories: HukumNEWS

Kejari Banda Aceh Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Maret 2023 sampai November 2023, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, pada Senin (27/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah mengatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan guna menindak lanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” kata Irwansyah.

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 48 Perkara Narkotika.

“Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram (Bruto), ganja seberat 4.047,83 gram (Bruto) , handphone berbagai jenis merk sebanyak 32 unit,” paparnya.

Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari Tangga Kayu 1 pcs, Produk Pangan Olahan/Obat 972 pcs, Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 4 pcs, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh/Mewakili, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh.Banda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

5 jam ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

5 jam ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

8 jam ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

23 jam ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

1 hari ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago