Kejari Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, Kamis (20/10/22).
Analisaaceh.com, Lhoksemawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, di halaman kantor Kejari, Kamis (20/10/22).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri dan merupakan hasil dari 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ada sembilan tersangka dari sembilan perkara menyangkut tindak pidana tersebut dan kita melakukan pemusnahan dengan cara memblendernya, lalu dicampur bahan bakar jenis pertalite dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” kata Muhammad Azril.
Asril juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah paling banyak atas perkara dari BF bin M berdasarkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 28 Juli 2022 berjumlah 1,028 gram atau 1 kilogram lebih.
“Perkara sabu-sabu ini tentunya kita harapkan terus berkurang karena segala perbuatan yang tidak baik harus ditinggalkan dan kita sebagai masyarakat juga harus saling untuk mengingatkan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar