Kejari Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, Kamis (20/10/22).
Analisaaceh.com, Lhoksemawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, di halaman kantor Kejari, Kamis (20/10/22).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri dan merupakan hasil dari 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ada sembilan tersangka dari sembilan perkara menyangkut tindak pidana tersebut dan kita melakukan pemusnahan dengan cara memblendernya, lalu dicampur bahan bakar jenis pertalite dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” kata Muhammad Azril.
Asril juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah paling banyak atas perkara dari BF bin M berdasarkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 28 Juli 2022 berjumlah 1,028 gram atau 1 kilogram lebih.
“Perkara sabu-sabu ini tentunya kita harapkan terus berkurang karena segala perbuatan yang tidak baik harus ditinggalkan dan kita sebagai masyarakat juga harus saling untuk mengingatkan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar