Kejari Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, Kamis (20/10/22).
Analisaaceh.com, Lhoksemawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, di halaman kantor Kejari, Kamis (20/10/22).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri dan merupakan hasil dari 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ada sembilan tersangka dari sembilan perkara menyangkut tindak pidana tersebut dan kita melakukan pemusnahan dengan cara memblendernya, lalu dicampur bahan bakar jenis pertalite dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” kata Muhammad Azril.
Asril juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah paling banyak atas perkara dari BF bin M berdasarkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 28 Juli 2022 berjumlah 1,028 gram atau 1 kilogram lebih.
“Perkara sabu-sabu ini tentunya kita harapkan terus berkurang karena segala perbuatan yang tidak baik harus ditinggalkan dan kita sebagai masyarakat juga harus saling untuk mengingatkan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Komentar