pemusnahan di halaman kantor, foto : Kejari Sabang
Analisaaceh.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sabang, Jumat (6/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan mencakup periode Juli hingga Desember 2024. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Kamnegtibum dan Oharda).
“Barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dimusnahkan secara keseluruhan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 5,59 gram dengan cara diblender, serta 5 unit telepon genggam yang dihancurkan.
Berdasarkan statistik perkara, pada tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.
“Tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti, khususnya oleh pegawai Kejaksaan Negeri Sabang,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR diduga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 500 pedagang ikan keliling atau muge eungkot di Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Calang | Sebanyak 45 warga Desa Alue Jang dan sekitarnya mengikuti pelatihan inovasi pengolahan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel listrik yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh…
Komentar