Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput Irwanto, buronan tindak pidana korupsi di Bandara SIM, Sabtu (15/1/2022)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput Irwanto, buronan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan terminal terpadu tahap II Kota Sigli, di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Sabtu (15/1/2022).
Irwanto dijatuhi pidana empat tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA. Atas putusan tersebut terpidana telah melakukan upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, MH mengatakan, Irwanto merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200.
“Dalam perkaran ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.845.250.490,49,” ujarnya
Selama dalam buronan kejaksaan, terpidana sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pada tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Irwanto.
“Terpidana ditangkap di Taman Burgenvil Golf B3, Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan,” jelas Munawal.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar