Categories: NEWS

Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Edi Saputra (36), DPO terpidana kasus illegal logging.

Terpidana warga Beutong, Nagan Raya ini diamankan pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

Baca Juga: Warga Ciduk Penebang dan Pencuri Kayu di Langsa

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana Edi Saputra melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Juli 2020 lalu.

Edi Saputra telah diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 bulan penjara.

“Edi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan,” kata Kasi Penkum, Rabu (18/5/2022).

Ali Rasab Lubis menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang keberadaan terpidana. Kemudian setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya berhasil menangkap Edi Saputra di tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Angkut 4 Ton Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh Selatan

“Terpidana Edi Saputra secara kooperatif bersedia ikut serta dengan petugas dan membawanya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan dan dibawa ke Lapas kelas II B Meulaboh,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago