Categories: NEWS

Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, mengatakan Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2024, saat terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, jerat tersebut menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

“Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut,”paparnya, Jum’at (23/1/2026).

Kulit harimau dibawa dan disimpan, sementara tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau tersebut dipindahkan dan disimpan di plafon rumah orang tua tersangka.

Beberapa waktu kemudian, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Namun, saat proses negosiasi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

“Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Amru.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif terkait perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi.

“Terdakwa dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Menurut Amru, setelah Tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sahur Bersama Dhuafa di Padang Kawa, Safaruddin Menangis Lihat Rumah Beralaskan Tanah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dini hari masih gelap ketika Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, tiba…

19 jam ago

Miliki Ganja, Dua Pria Aceh Selatan Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria…

1 hari ago

Dikejar Polisi, Pemuda Pawoh Abdya Buang Sabu Saat Patroli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Lantik 2.065 PPPK Paruh Waktu di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) terhadap 2.065 Pegawai Pemerintah dengan…

1 hari ago

Eks Pemberantas Jaringan Narkoba BNN, IPTU Mirzan Jabat Kasat Reskrim Polres Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Polda Aceh kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan kepolisian. Dalam mutasi terbaru,…

1 hari ago

BKSDA Aceh Tutup Sementara Kunjungan ke Tugu KM Nol Sabang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengumumkan penutupan sementara kunjungan…

3 hari ago