Categories: NEWS

Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, mengatakan Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2024, saat terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, jerat tersebut menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

“Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut,”paparnya, Jum’at (23/1/2026).

Kulit harimau dibawa dan disimpan, sementara tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau tersebut dipindahkan dan disimpan di plafon rumah orang tua tersangka.

Beberapa waktu kemudian, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Namun, saat proses negosiasi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

“Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Amru.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif terkait perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi.

“Terdakwa dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Menurut Amru, setelah Tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

8 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

8 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

10 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

10 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

10 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

10 jam ago