Categories: NEWS

Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, mengatakan Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2024, saat terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, jerat tersebut menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

“Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut,”paparnya, Jum’at (23/1/2026).

Kulit harimau dibawa dan disimpan, sementara tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau tersebut dipindahkan dan disimpan di plafon rumah orang tua tersangka.

Beberapa waktu kemudian, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Namun, saat proses negosiasi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

“Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Amru.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif terkait perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi.

“Terdakwa dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Menurut Amru, setelah Tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago