Categories: NEWS

Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Keenam tersangka masing-masing M selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, R selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan NEP pejabat pengelola keuangan.

Kemudian A selaku pengguna anggaran (PA), IR anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan PH Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Periksa Anggota Dewan Hari ini

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

“Tiket pesawat fiktif ini disiasati oleh tersangka M yang pada Januari 2021 bertempat di ruang kerjanya. M mengarahkan tersangka R yang diketahui oleh tersangka A yaitu PA Sekwan DPRK untuk menghubungi pihak Wings Air dan meminta penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” kata Bambang Bachtiar saat konferensi pers peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022).

Adapun biaya pembuatan bill hotel dan tiket fiktif ini, sambung Kajati Aceh, yakni sebesar Rp300 ribu per orang dari setiap perjalanan ke luar daerah. Biaya tersebut dinikmati oleh tersangka M dan tersangka IR yang telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif tersebut.

Baca Juga: KoPAM Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Untuk kegiatan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) 2019 juga telah dilaksanakan, namun sertifikat telah dikeluarkan tanpa ada pelaksana bimtek tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi SS selaku penyelenggara pelatihan bimtek bahwa dihubungi oleh M, IR dan PH untuk membantu membuatkan sertikat bimtek tanpa ada pelaksana bimtek dengan rincian sebesar Rp1 juta – 1,5 juta,” kata Bambang.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Bambang Bachtiar juga mengatakan, pihaknya telah meminta bukti dari pihak wings air, travel agent, pihak hotel dan surat keterangan dari yang membuat SPPD fiktif.

“Ini juga tidak menutup kemungkin adanya tersangka lain yang nanti ditetapkan setelah penetapan ini,” kata Bambang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

9 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

9 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

9 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

9 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago