Kemenag Aceh Bolehkan Madrasah di Zona Kuning Belajar Tatap Muka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Agama Provinsi Aceh membolehkan izin Pembelajaran Tatap Muka (PBM) Madrasah di Aceh yang berada di zona kuning, Selasa (11/8/2020).

Izin tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten kota di masing-masing daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg., MAg mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Madrasah di zona kuning boleh memilih pembelajaran tatap muka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kita berharap semua proses pembelajaran berjalan aman,” kata Iqbal.

Dikatakannya, pembelajaran tatap muka sudah bisa dimulai sejak 10 Agustus 2020. Terdapat beberapa persyaratan Madrasah atau pun Pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti lingkungan aman covid, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid, murid atau santrinya aman covid, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat serta persetujuan tatap muka dari orang tua.

“Bagi orang tua yang tidak mengizinkan, maka dibolehkan belajar di rumah, penerapan pembelajaran tatap muka tetap menerapkan sistem shift di masing-masing madrasah,” katanya.

Kakanwil juga mengimbau jajaran Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan gugus tugas penanganan covid-19.

Selain itu, ia juga mengajak orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pemantauan dari orangtua sangat penting, untuk mengetahui dimana dan apa yang dilakukan oleh anaknya, ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah selesai belajar,” ucap Iqbal.

Sementara Plt Kabid Penmad, Drs. H. Zulkifli, MPd mengatakan, Kemenag Aceh telah mengintruksikan seluruh Madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu  menyediakan fasilitas  hand sanitizer, wastafel, thermogun, dan masker selama proses belajar tatap muka.

“Semua diwajibkan mematuhi protokol covid mulai siswa berangkat dari rumah ke madrasah, selama berada  di Madrasah dan pulang kembali ke rumah. Dan guru diharapkan melaksanakan kegiatan PBM dengan strategi dan kondisi yang menyenangkan,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, hanya daerah zona hijau saja dibolehkan menerapkan pembelajaran tatap muka, sedangkan di zona kuning, orange dan merah pembelajaran dilakukan secara daring, katanya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago