Kemenag Aceh Bolehkan Madrasah di Zona Kuning Belajar Tatap Muka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Agama Provinsi Aceh membolehkan izin Pembelajaran Tatap Muka (PBM) Madrasah di Aceh yang berada di zona kuning, Selasa (11/8/2020).

Izin tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten kota di masing-masing daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg., MAg mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Madrasah di zona kuning boleh memilih pembelajaran tatap muka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kita berharap semua proses pembelajaran berjalan aman,” kata Iqbal.

Dikatakannya, pembelajaran tatap muka sudah bisa dimulai sejak 10 Agustus 2020. Terdapat beberapa persyaratan Madrasah atau pun Pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti lingkungan aman covid, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid, murid atau santrinya aman covid, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat serta persetujuan tatap muka dari orang tua.

“Bagi orang tua yang tidak mengizinkan, maka dibolehkan belajar di rumah, penerapan pembelajaran tatap muka tetap menerapkan sistem shift di masing-masing madrasah,” katanya.

Kakanwil juga mengimbau jajaran Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan gugus tugas penanganan covid-19.

Selain itu, ia juga mengajak orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pemantauan dari orangtua sangat penting, untuk mengetahui dimana dan apa yang dilakukan oleh anaknya, ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah selesai belajar,” ucap Iqbal.

Sementara Plt Kabid Penmad, Drs. H. Zulkifli, MPd mengatakan, Kemenag Aceh telah mengintruksikan seluruh Madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu  menyediakan fasilitas  hand sanitizer, wastafel, thermogun, dan masker selama proses belajar tatap muka.

“Semua diwajibkan mematuhi protokol covid mulai siswa berangkat dari rumah ke madrasah, selama berada  di Madrasah dan pulang kembali ke rumah. Dan guru diharapkan melaksanakan kegiatan PBM dengan strategi dan kondisi yang menyenangkan,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, hanya daerah zona hijau saja dibolehkan menerapkan pembelajaran tatap muka, sedangkan di zona kuning, orange dan merah pembelajaran dilakukan secara daring, katanya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

10 jam ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

10 jam ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

10 jam ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

10 jam ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

23 jam ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

23 jam ago