Kemendikbud Buka Lowongan Penggiat Budaya 2020

Analisaaceh.com | Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2020 membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1) I Diploma IV (0-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya.

Informasi tersebut surat Pengumuman Nomor : 2.183 /F1/KP/2020 Tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dengan sejumlah tugas seperti.

  • Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota
  • Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.

Proses seleksi yang dilaksanakan dilakukan dengan tahapan

  • Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daringl online sebagai calon Penggiat Budaya
  • Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem online
  • Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online

Kemendikbud menegaskan pelamar tak dipungut biaya apapun saat mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya di Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Persyaratan menjadi Penggiat Budaya

    1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) semua jurusan
    2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
    3. Usia Minimal 25 tahun per 1 April 2020;
    4. Penempatan sesuai dengan Kab/Kota yang tertera di KTP;
    5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
    6. Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasikan komputer;
    7. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
    8. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
    9. Memiliki akun surat elektronik/email aktif;
    10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
    11. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
    12. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.

Calon Penggiat Budaya 2020 diharapkan melakukan pendaftaran melalui laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id. Calon Penggiat Budaya menggugah dokumen pada laman tersebut dalam format dokumen .jpeg, .jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen.

Berikut dokumen yang dibutuhkan

    1. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (format dokumen pdf)
    2. Pas Foto terbaru (ukuran 4×6). (format dokumen jpeg/jpg):
      1. Pria menggunakan kemeja putih polos berdasi latar belakang merah,
      2. Wanita menggunakan kemeja putih polos latar belakang merah
    3. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf}
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP), (format dokumen pdf)
    5. ljazah Terakhir (format dokumen pdf)
    6. Transkrip Nilai (format dokumen pdf)
    7. Surat lzin Mengemudi (SIM) (format dokumen pdf)
    8. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf)
    9. Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan untuk selanjutnya WAJIB mengunggah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan format dokumen pdf,
    10. Surat Keterangan Sehat dengan format dokumen pdf),
    11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan format dokumen pdf.

Adapun Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota di Indonesia. Masa kerja Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020.

Komentar
Artikulli paraprakTurnamen Futsal Matador Cup I Tahun 2020 Dibuka, 68 Tim Barat-Selatan Aceh Ikut Serta
Artikulli tjetërInternational Women’s Day 2020, ini Sejarahnya