Kemenhub Buka Wacana Izinkan Bisnis Ojek Sepeda

Ilustrasi (Foto: edmonton)

Analisaaceh.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan memberikan peluang bagi bisnis ojek sepeda. Aturan ini tak melarang ojek sepeda untuk beroperasi.

“Dalam aturan ini justru diberikan peluang (bagi ojek sepeda),” ungkap Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).

Ia menjelaskan, tiap pesepeda boleh mengangkut asalkan sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang. Jika tidak ada tempat duduk penumpang, maka pemerintah melarang pesepeda mengangkut penumpang.

“Di aturan disebut dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat untuk angkut orang. Jadi (ojek sepeda) dimungkinkan,” ujar Pandu.

Terlebih, kata dia, masih banyak sepeda yang diproduksi dengan menyediakan tempat duduk di belakang. Dengan demikian, bukan hal yang aneh jika ada pesepeda yang mengangkut penumpang.

“Jadi saya rasa tidak menyalahi, justru bagus,” tutur Pandu.

Pemerintah memang baru saja merilis aturan soal keselamatan pesepeda. Beleid ini diterbitkan merespons banyaknya masyarakat yang bersepeda di tengah pandemi virus corona.

Pada Pasal 8 Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 dituliskan bahwa pesepeda dilarang untuk dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. Lalu, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Selain itu, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Sumber: CNNIndonesia.com

Komentar
Artikulli paraprakDPD RI Ajak Rakyat Indonesia Tunda Pilkada 2020
Artikulli tjetërRidwan Kamil Terima Jasa Endorse Produk UMKM Secara Gratis, ini Syaratnya