Eksekusi hukuman cambuk terhadap terhukum zina di taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (20/3/2023) siang.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku pelanggar Qanun Jinayah Uqubat Ta’zir dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali.
Prosesi hukum cambuk itu dilakukan di Taman Sari, Kota Banda Aceh pada Senin (20/3/2023. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati mengatakan dua terdakwa yakni NP dan EFL dihukum cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali cambuk.
“Terdakwa ditangkap pada 1 Januari 2023 di kost daerah Lhueng Bata yang dipergokin langsung oleh istrinya,” ujarnya.
Untuk kronologinya, diketahui terhukum NP merupakan sopir L300 yang sudah menjalin hubungan pacaran dengan EFL selama dua tahun sehingga baru diketahui telah melakukan hubungan terlarang pada 1 Januari 2023 pada saat NP menginap dikost EFL.
“Paginya, setelah kedua terhukum melakukan zina, istri sah datang bersama dengan saudaranya dan memergoki keduanya dalam satu ruangan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…
Komentar