Categories: HukumNAGAN RAYANEWS

Kepergok Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Sawit, Seorang Pemuda Ditangkap di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda asal Simeulue diringkus Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Senin (29/6/2020). Pria ini diamankan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RS (20) warga Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue. Ia kepergok sedang menyetuhi korban berinisial CNS (14) warga Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jum’at (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku melakukan perbuatannya di kebun sawit Desa Blang Bintang Kecamatan Kuala,” ujarnya

Saat itu, saudara kakek korban hendak pergi dari rumah menuju ke sawah miliknya. Kemudian di tengah perjalan tepatnya di kebun sawit di desa setempat, Kakek korban melihat korban sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan tersangka.

“Kkakek korban langsung menghampiri mereka dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri, sedangkan korban masih di tempat tersebut,” jelas Kasat.

Setelah itu kakek korban membawa pulang korban ke rumah. Saat ditanyai, korban mengaku bahwa RS telah menyetubuhinya.

Atas kejadian tersebut, kakek korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago