Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polisi di Gampong Matang Panjang Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Gampong Matang Panjang Kecamatan Langsa Timur.
Pelaku berinisial SB (48) warga desa setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di Gampong Matang Panjang yang sudah sangat meresahkan.
“Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kasatresnarkoba, Jum’at (20/1).
Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram, dua paket ganja dengan berat 1 gram dan satu unit HP merk Oppo warna hitam.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Komentar