Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus seorang mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten setempat.
Tersangka berinisial MS (26) warga Gampong PB Beuromo Kecamatan Langsa Barat dan berstatus mahasiswa ini diamankan petugas pada hari Minggu (6/3) sekira pukul 02.00 Wib di kediamannya.
Baca Juga:Â Sempat Melambung Tinggi, Harga Minyak Goreng di Langsa Kembali Turun
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli sabu dan sudah meresahkan warga,” kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantara melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (7/3/2022).
Ia juga menyebutkan, bahwa dari informasi yang diperoleh, pihaknya langsung melakukan pengembangan serta menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan MS.
Baca Juga:Â Harga Cabai di Langsa Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
“Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat 6,05 gram, satu plastik yang masih terdapat sisa sabu, satu plastik tembus pandang dan satu kotak dompet warna putih yang berisikan plastik klip serta satu unit HP merk Realme warna hitam,” ungkap Iptu Imam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ahlul)