Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin, mengingatkan aparatur pemerintahan di Aceh, terutama Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada di Aceh.
“Bekerjalah sesuai tugas dan fungsi Anda sebagai aparatur negara, karena kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum ASN tertentu yang mencoba bermain politik praktis dan bertindak di luar kewenangannya sebagai ASN dengan mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Tgk. Muharuddin, di Banda Aceh, Jumat (29/11/2024).
Tgk. Muhar menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika ditemukan bukti keterlibatan ASN atau aparatur pemerintahan di Aceh dalam politik praktis.
“Jika ditemukan bukti, maka temuan ini akan kami teruskan ke pihak terkait atau ke Kemendagri,” tegas Tgk. Muhar.
Tgk. Muharuddin juga mengingatkan penyelenggara pemilu di Aceh untuk bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika ada laporan yang kami terima bahwa ada penyelenggara yang bermain, maka kami tidak akan segan-segan meneruskan masalah ini ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Dari hasil suara sementara yang diraih oleh Mualem-Dek Fadh, Tgk. Muhar mengimbau seluruh jajaran PA/KPA, pengurus partai pengusung dan pendukung, serta tim pemenangan di seluruh Aceh untuk tidak bersikap euforia atau bergembira secara berlebihan.
Tgk. Muhar menilai bahwa suara Mualem-Dek Fadh yang perlu mendapat pengawalan ketat berada di daerah Pidie, Bireuen, Pidie Jaya, Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, dan Langsa.
“Karena kabupaten/kota tersebut rawan terjadi kecurangan atau penggelembungan suara untuk pasangan calon tertentu,” ungkapnya.