Categories: NEWS

Ketua Panwaslih Abdya Minta Panwascam Tingkatkan Fungsi Pengawasan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kabupaten setempat untuk meningkatkan fungsi pengawasan selama tahapan kampanye menjelang pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra dalam acara peningkatan kapasitas legal opinion dalam penyusunan putusan bagi pengawas Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula Arena Motel Kabupaten Abdya, Jum’at (8/12/2023).

Hendra menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Maka dari itu, pihaknya meminta panwascam dan PKD harus memaksimalkan kinerjanya dalam fungsi pengawasan terhadap kampanye yang terjadi di tingkat desa dan kecamatan.

“Kita meminta panwascam dan PKD untuk memantau dan mengawasi ada tidaknya surat pemberitahuan terkait kampanye tersebut. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwasanya setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye harus mengantongi surat izin dari kepolisian,” ungkap Hendra.

Jika para peserta pemilu tidak mengantongi surat izin dari kepolisian, sebut Hendra, pertemuan-pertemuan yang dilakukan para peserta pemilu baik pertemuan terbatas maupun umum itu akan dibubarkan.

Lebih lanjut, kata Hendra, dalam tahapan pertemuan terbatas tidak boleh melebihi 1000. Namun, jika pertemuan tersebut dibawah 1000 para peserta pemilu tetap harus mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.

“Oleh karena itu, fungsi pengawasan di tingkat kecamatan harus kita tingkatkan untuk memantau seluruh aktivitas kampanye yang terjadi dalam masa tahapan kampanye, sehingga pemilu 2024 di Abdya akan berjalan dengan lancar dan damai,” terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta panwascam agar memahami terkait peningkatan kapasitas legal opinial, sehingga hukum dan pencegahan ditingkat panwascam memahami kekeliruan legal opinial tersebut.

“Sehingga ketika Panwascam membuat sebuah putusan memang berdasarkan dengan analisis hukum yang memang masuk dalam logika hukum,” pungkasnya. (Ahlul)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tenaga Cadangan Kesehatan Diminta Turun ke Wilayah Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI segera menurunkan Tenaga Cadangan…

4 jam ago

Safaruddin Kirim Bantuan Pokok dan Nakes ke Aceh Utara

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin kembali melepas tim relawan, tenaga…

5 jam ago

Nakes Abdya Buka Pos Kesehatan di Aceh Tamiang

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Tenaga Kesehatan (Nakes) Tim Relawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya)…

5 jam ago

PLN Belum Pastikan Waktu Pulihnya Listrik Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemadaman listrik berkepanjangan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah berlangsung lebih…

5 jam ago

Bupati Armia Terharu Saat Video Call dengan Safaruddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi langsung bergegas…

5 jam ago

Bupati Safaruddin Luncurkan Program Doto Saweu Ureueng Gampong

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, resmi meluncurkan Program Gerakan Hidup…

5 jam ago