Categories: NEWS

Polisi Tangkap 6 Rohingya Kabur, 3 Warga Lhokseumawe Diduga Terlibat

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe menangkap enam pengungsi Rohingya yang hendak melarikan diri dari penampungan pada Jum’at (8/12/2023) dini hari. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga pelaku yang membantu dalam pelarian tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal sejak 30 pengungsi Rohingya melarikan diri dalam kurun waktu 2 Minggu kebelakang, hingga Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Lanjut Kapolres, keenam warga Rohingya itu, sebelumnya berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

Selain menangkap ke enam pengungs, petugas juga mengamankan tiga tersangka, berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pelarian tersebut.

“Para tersangka mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud,” ungkap Kapolres.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 dan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” sambungnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago