Categories: NEWS

Ketua Panwaslih Abdya Minta Panwascam Tingkatkan Fungsi Pengawasan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kabupaten setempat untuk meningkatkan fungsi pengawasan selama tahapan kampanye menjelang pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra dalam acara peningkatan kapasitas legal opinion dalam penyusunan putusan bagi pengawas Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula Arena Motel Kabupaten Abdya, Jum’at (8/12/2023).

Hendra menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Maka dari itu, pihaknya meminta panwascam dan PKD harus memaksimalkan kinerjanya dalam fungsi pengawasan terhadap kampanye yang terjadi di tingkat desa dan kecamatan.

“Kita meminta panwascam dan PKD untuk memantau dan mengawasi ada tidaknya surat pemberitahuan terkait kampanye tersebut. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwasanya setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye harus mengantongi surat izin dari kepolisian,” ungkap Hendra.

Jika para peserta pemilu tidak mengantongi surat izin dari kepolisian, sebut Hendra, pertemuan-pertemuan yang dilakukan para peserta pemilu baik pertemuan terbatas maupun umum itu akan dibubarkan.

Lebih lanjut, kata Hendra, dalam tahapan pertemuan terbatas tidak boleh melebihi 1000. Namun, jika pertemuan tersebut dibawah 1000 para peserta pemilu tetap harus mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.

“Oleh karena itu, fungsi pengawasan di tingkat kecamatan harus kita tingkatkan untuk memantau seluruh aktivitas kampanye yang terjadi dalam masa tahapan kampanye, sehingga pemilu 2024 di Abdya akan berjalan dengan lancar dan damai,” terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta panwascam agar memahami terkait peningkatan kapasitas legal opinial, sehingga hukum dan pencegahan ditingkat panwascam memahami kekeliruan legal opinial tersebut.

“Sehingga ketika Panwascam membuat sebuah putusan memang berdasarkan dengan analisis hukum yang memang masuk dalam logika hukum,” pungkasnya. (Ahlul)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

7 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

7 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

7 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago