Pilkada 2024, Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, mengatakan bahwa imbauan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara,” jelasnya, Senin (25/11/2024).
Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas selama masa tenang. Agusni berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan mendatangi TPS pada Rabu, 27 November 2024.
“Pemilihan ini akan menentukan pemimpin yang membangun Aceh selama lima tahun ke depan. Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan kedamaian,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas dan netralitas dari semua penyelenggara pemilu agar hasil Pilkada berkualitas.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…
Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…
Komentar