Pilkada 2024, Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, mengatakan bahwa imbauan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara,” jelasnya, Senin (25/11/2024).
Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas selama masa tenang. Agusni berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan mendatangi TPS pada Rabu, 27 November 2024.
“Pemilihan ini akan menentukan pemimpin yang membangun Aceh selama lima tahun ke depan. Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan kedamaian,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas dan netralitas dari semua penyelenggara pemilu agar hasil Pilkada berkualitas.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…
Komentar