Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh merujuk pada Qanun Aceh No 12 Tahun 2016.
Hal ini mengklarifikasi kekeliruan atas pernyataan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni yang menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju sebagai Gubernur Aceh dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak wajib membaca Al-Qur’an.
“Jadi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur wajib memenuhi syarat sebagai mana dibuatkan dalam Qanun Aceh No 12 Tahun 2016, pasal 24,” ujarnya saat dikonfirmasi Analisaaceh.com Selasa (30/4/2024).
Dimana dalam pasal 24 disebutkan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat salah satunya orang Aceh, beragama Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an.
Oleh karena itu ia meminta maaf dan meminta agar pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat salah satunya orang Aceh, beragama Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an merujuk ke Qanun yang telah ditentukan.