Telantarkan Anak, Seorang Ayah Asal Aceh Utara Diamankan Polisi

Seorang ayah yang diamankan Polisi lantaran menelantarkan anaknya di Aceh Timur. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara berinisial HA (44) diamankan Polisi pada Senin (29/4), lantaran tidak menafkahi dan menelantarkan para anak kandungnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Muhammad Rizal mengatakan, HA dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial SA (40) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Sebelumnya HA dan SA pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk. Dari pernikahan itu dikaruniai empat orang anak,” kata Kasatreskrim, Selasa (30/4/2024).

Lanjut Kasat, pada tahun 2017 hingga 2218 rumah tangga keduanya tidak harmonis dan pada akhirnya pasangan tersebut bercerai dan HA wajib memberikan nafkah terhadap para anak-anaknya.

“Namun setelah bercerai, hanya berlangsung beberapa bulan saja HA memberikan nafkah kepada anaknya dan selanjutnya sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi,” ungkap Rizal.

Akibat kejadian tersebut, SA yang merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu.

“Setelah diamankan, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” jelas Kasatreskrim.

“Terhadap HA dipersangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakKedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërKIP Aceh Minta Maaf Soal Pernyataan Non Muslim Boleh Maju Cagub