Categories: NEWS

KIP Aceh Pertanyakan Dasar Aduan Panwaslih ke DKPP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mempertanyakan dasar pengaduan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ahmad Mirza mangatakan hingga saat ini, dua komisioner KIP Aceh, yakni Sayuni dan Hendra Darmawan, belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Dalam klarifikasi ini, pihaknya menyampaikan keterangan secara personal sebagai anggota KIP, bukan secara kelembagaan.

“Apa dasar pengaduannya? Jika didasarkan pada keterangan yang kami berikan, atau ada alasan lain yang kami tidak ketahui,” ujar Mirza saat Coffe Morning Komisioner KIP di Moorden Coffe, Selasa (8/10/2024).

Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban administratif, termasuk menyerahkan KTP secara langsung untuk keperluan klarifikasi. Namun, hingga kini, KIP Aceh belum menerima hasil dari berita acara klarifikasi tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum mengecek dan belum menandatangani berita acara tersebut. Namun, kami tahu melalui media bahwa Panwaslih telah menetapkan komisioner KIP Aceh untuk diadukan ke DKPP,” paparnya.

Selain itu, Mirza menyatakan bahwa belum ada penandatanganan berita acara karena masih dalam proses penyuntingan oleh Panwaslih dan sekretariat. Jika pihak yang memberikan klarifikasi tidak bersedia menandatangani, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Ia mempertanyakan alasan Panwaslih mengumumkan proses klarifikasi kepada publik sebelum KIP Aceh menerima salinan resmi berita acara.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, salinan berita acara diberikan setelah proses penanganan pelanggaran selesai,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 29 huruf A Undang-Undang Pilkada, pelanggaran oleh Bawaslu, ketua, atau anggotanya dapat dikenai pidana penjara antara 12 hingga 144 bulan serta denda sebesar 12 juta hingga 144 juta rupiah.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan, namun KIP Aceh juga memiliki hak untuk mengajukan koreksi terhadap laporan yang diajukan ke Panwaslih.

“Menurut kami, DKPP bukanlah akhir dari segala proses. Ini adalah jalan untuk memulihkan nama baik kami,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

2 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

2 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago