Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju sebagai Gubernur Aceh dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak wajib membaca Al-Qur’an.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Misalnya kalau ada calon-calon yang Non-muslim, tidak menutup kemungkinan untuk maju sebagai Gubernur, ya sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni.
Khusus untuk non muslim, untuk bisa maju menjadi Gubernur, tidak wajib masuk syarat baca Al-Quran. Sayuni mengatakan dalam persyaratan untuk menjadi Gubernur itu tidak disebutkan agama.
“Jadi itu bukan menjadi syarat, artinya semua yang namanya dia memenuhi syarat, itu dibenarkan, khusus untuk membaca Al-Quran ya karena kitab suci itu dibacakan oleh umat muslim ya saya rasa itu khusus buat yang umat muslim saja,” paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar