Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju sebagai Gubernur Aceh dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak wajib membaca Al-Qur’an.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Misalnya kalau ada calon-calon yang Non-muslim, tidak menutup kemungkinan untuk maju sebagai Gubernur, ya sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni.
Khusus untuk non muslim, untuk bisa maju menjadi Gubernur, tidak wajib masuk syarat baca Al-Quran. Sayuni mengatakan dalam persyaratan untuk menjadi Gubernur itu tidak disebutkan agama.
“Jadi itu bukan menjadi syarat, artinya semua yang namanya dia memenuhi syarat, itu dibenarkan, khusus untuk membaca Al-Quran ya karena kitab suci itu dibacakan oleh umat muslim ya saya rasa itu khusus buat yang umat muslim saja,” paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh…
Komentar