Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dimulai tanggal 05 Mei 2024.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bahwa dimulai dari tanggal 05 Mei 2024 nanti akan disampaikan syarat minimal dukungan dan pada tanggal 08 Mei proses penerimaan secara resmi.
“Ditanggal 5 hingga 7 adalah proses pembuatan akun dan lain sebagainya. Nah, prosesnya kita lakukan melalui sistem Pancalonan atau Silon,” ujarnya.
Dan untuk syarat dukungan pencalonan bagi cagub dan cawagub Aceh jalur independen wajib mengantongi 165.476 dukungan dari KTP yang tersebar di 12 Kabupaten Kota,” ujarnya.
“Nah, selanjutnya dilakukan verifikasi secara administrasi apakah masuk ataupun tidak. Nah, hitung jumlahnya semua dihitung oleh sistem,” tutupnya.
Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan sebanyak 45…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…
Komentar