KIP Aceh Tengah Tetapkan 30 Nama Anggota Dewan Terpilih

Komisioner KIP Aceh Tengah menggelar rapat pleno penetapan caleg DPRK terpilih di Takengon, Kamis (15/8)@karmiadi

Analisaaceh.com, Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah tetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon Anggota DPRK setempat periode 2019-2024.

Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung Rabu 14 Agustus 2019 di Hotel Linge Land, Takengon.

Ketua KIP Aceh Tengah Yunadi HR mengatakan, penetapan itu adalah agenda puncak dari seluruh proses Pemilu yang telah dihelat 17 April 2019 yang lalu.

“Dalam artian bukan berarti agenda lain tidak penting, namun penetepan hari inimerupakan hasil dari prose-proses sebelumnya,” jelas Yunadi.

Penetapan itu jelas Yunadi sedikit tertunda, lantaran adanya gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Menurut aturan, setelah 5 hari paska putusan MK, maka penetapan ini harus kita lakukan,” katanya.

30 nama anggota DPRK Aceh Tengah terpilih harapnya, dapat memberi warna baru pada proses politik dan bisa menjadi penyambung amanah rakyat.

Terpisah, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus mengajak semua kalangan menghormati dan menghargai hasil penetapan itu sebagai bentuk kedewasaan politik.

“Ada 30 kursi anggota DPRK di Aceh Tengah,  kita berharap mereka-meraka ini berisi orang-orang pilihan yang dapat dan mampu mengawal program 5 tahun ke depan. Apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilu sehingga dalam kondisi yang kondusif,” harap Wakil Bupati Aceh Tengah itu. (Karmiadi)

Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Dapil 1 dan 2
Nama anggota DPRK Aceh Tengah terpilih Dapil 3 dan 4
Komentar
Artikulli paraprakRefleksi 14 Tahun MoU Helsinki: Aceh Gagal Jadi Tuan di Negerinya Sendiri
Artikulli tjetër74 Tahun Indonesia Merdeka, Kampung Cikal Bakal Aceh Tengah Masih Sulit Jaringan Hape