Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25 calon Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa terpilih pada Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.
“Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024, Kota Langsa tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRK Langsa,” kata Ridwan.
“Sesuai PKPU, 3 hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dimana hari ini Kamis 2 Mei 2024 merupakan hari ketiga dan ini hari terakhir untuk dilakukan penetapan,” sebutnya.
Adapun hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 yaitu :
Dapil 1 Kecamatan Langsa Kota.
Dapil 2 Kecamatan Langsa Timur dan Lama
Dapil 3 Kecamatan Langsa Baro.
Langsa Dapil 4 Kecamatan Langsa Barat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar