KIP PTK Boleh Diberikan Kepada Mahasiswa Terdampak Covid-19

Analisaaceh.com | Kementerian Agama memperbarui regulasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Program tersebut sekarang bisa diberikan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

“Terbit 15 Juli 2020, KMA 565/2020 menambah satu poin persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah di PTK sebagaimana diatur dalam KMA 361/2020,” katanya.

  1. Sebelumnya, ada lima syarat calon penerima Program KIP Kuliah pada PTK, yaitu:

    Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat  angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020;

  2. Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020;
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

“Persyaratan ini ditambah satu poin, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Arskal di Jakarta, Selasa (04/08).

“Untuk syarat keterbatasan ekonomi, bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP saat MA/SMA/sederajat, kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Jakarta Pintar,” sambungnya.

Menurut Arskal, Kemenag mendapat amanah mendistribusikan 17.565 KIP Kuliah dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional. Sebanyak 14.565 kuota untuk KIP mahasiswa PTKIN, sedang 3000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTKI swasta.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman Basori menambahkan, distribusi kuota KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019. Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020.  Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.

“Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September,” jelasnya.

Ruchman berharap, program KIP Kuliah ini dapat membuka akses masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan kuliah sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KAMPUS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

9 jam ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

9 jam ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

9 jam ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

9 jam ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

22 jam ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

22 jam ago