Proses pengembalian kerugian negara dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ke Polresta. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara ke Polresta Banda Aceh sebanyak Rp258,5 juta pada Kamis (7/9/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini pada kegiatan surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif KKR Aceh yang bersumber dari Anggaran Pembelanja Biaya Daerah (APBA) anggaran 2022.
“Diketahui ada 58 orang yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif ini dimana 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah BRA dan 33 orang Pokja,” ujarnya.
Dimana mereka melakukan perjalanan Dinas ke 14 Kabupaten Kota di Provinsi Aceh yang dilaksanakan ada Februari 2022 sampai dengan Desember 2022.
Diketahui terdapat 51 kali penugasan yang kemudian ditemukan ketidaksesuaian yakni pada surat perjalanan yang fiktif, biaya hotel, waktu pemulangan yang lebih cepat, bill penanggung jawab fiktif dan pembiayaan perjalanan dinas ke Bali tidak sesuai ketentuan.
“Jadi uang tersebut akan disetor langsung ke rekening Bank Aceh dan kita terapkan Restorative Justice,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar