Categories: NEWS

KKR Aceh Rekomendasikan Reparasi Korban Konflik ke Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan reparasi (pemulihan atas hak korban) yang mendesak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan ditembuskan ke Kementerian terkait di tingkat pusat, Kamis (24/10/2019), di ruang Media Center Gubernur Aceh.

Ketua Komisi KKR Aceh, Afridal Darmi, SH.,LLM mengatakan, penyerahan reparasi mendadak kepada Pemerintah Aceh dan Institusi terkait bertepatan 3 tahun usia KKR Aceh pada tanggal 24 Oktober 2019.

“Jumlah keseluruhan korban yang direkomendasikan KKR Aceh untuk memperoleh reparasi mendesak tahap ke 2 ini dengan jumlah 170 korban yang berasal dari 12 Kabupaten/Kota di Aceh. Sedangkan jumlah pengambilan pernyataan terhadap korban sepanjang tahun 2017 hingga kini mencapai 3040 pernyataan, dan itu belum final, akan terus berlangsung hingga 2020”, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, para korban yang ditemui di lapangan tersebut sangatlah memprihatinkan, dan bahkan banyak korban yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan.

Ketua Pokja Rekonsiliasi, Mastur Yahya, SH.,M.Hum menjelaskan, korban-korban yang ditemui di lapangan masih serba kekurangan, baik dari ekonomi, cacat fisik, tidak adanya status kependudukan seperti akta, buku nikah dan bahkan ada terdapat korban yang masih mengalami trauma hingga kini.

“Bentuk reparasi mendesak tersebut meliputi layanan medis, layanan psikososial, tunjangan hidup, bentuk usaha dan status kependudukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari temuan hasil di lapangan hingga kini, untuk korban kekerasan seksual pada masa konflik Aceh ditemukan sebanyak 130 korban, meliputi Kabupaten Pidie sebagai Kabupaten korban terbanyak, disusul Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Timur dan Aceh Jaya.

Pada usia 3 tahun KKR Aceh tersebut yang bertepatan dengan Momentum awal kerja Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi-Ma’aruf Amin periode 2019-2024, KKR Aceh berharap pemerintahan Jokowi dapat memberikan kontribusi secara positif untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh.

Dalam hal tersebut KKR Aceh merekomendasikan beberapa hal, di antaranya:

  1. Presiden RI diharapkan membuat kebijakan khusus untuk pemenuhan hak atas pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh melalui Peraturan Presiden.
  2. Presiden RI diharapkan memperkuat kelembagaan KKR Aceh.
  3. Gubernur Aceh dalam hal ini Plt untuk segera menyusun Peraturan Gubernur tentang pemulihan hak korban untuk menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diharapkan menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang pemulihan hak korban untuk menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh.
  5. DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK mendukung penuh upaya kebijakan pemerintah untuk pemulihan hak korban.
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

14 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

14 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

17 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

21 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

21 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

23 jam ago