Categories: BANDA ACEHNEWS

Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 mulai 1 Maret 2022 lalu, Polresta Banda Aceh sejak Rabu (9/3/2022) mulai memusnahkan knalpot brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong.

Pemotongan knalpot brong hampir keseluruhan dari hasil temuan tersebut dilakukan oleh pengendara atau pemilik sepeda motor itu sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, S.I.K di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

“Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kompol Radhika.

Selain itu, sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

“Polisi dalam memberikan tindakan ini sebagai upaya efek jera bagi pengendara, dimana dengan menggunakan knalpot tidak standar tersebut membuat kebisingan bagi warga lainnya,” tutur Radhika.

Kompol Radhika mejelaskan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Knalpot brong, menurut Radhika, dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, jelang bulan suci Ramadhan nanti, kami akan meminimalisir kebisingan dijalan raya dimana sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.

“Jadi, Knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.

“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

7 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

7 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

7 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

7 hari ago