Categories: BANDA ACEHNEWS

Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 mulai 1 Maret 2022 lalu, Polresta Banda Aceh sejak Rabu (9/3/2022) mulai memusnahkan knalpot brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong.

Pemotongan knalpot brong hampir keseluruhan dari hasil temuan tersebut dilakukan oleh pengendara atau pemilik sepeda motor itu sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, S.I.K di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

“Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kompol Radhika.

Selain itu, sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

“Polisi dalam memberikan tindakan ini sebagai upaya efek jera bagi pengendara, dimana dengan menggunakan knalpot tidak standar tersebut membuat kebisingan bagi warga lainnya,” tutur Radhika.

Kompol Radhika mejelaskan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Knalpot brong, menurut Radhika, dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, jelang bulan suci Ramadhan nanti, kami akan meminimalisir kebisingan dijalan raya dimana sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.

“Jadi, Knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.

“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

17 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

17 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

18 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

18 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

18 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

18 jam ago