Categories: NEWS

Komisi I DPRA Minta KIP Aceh Siapkan Berkas Pelantikan Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera menyiapkan berkas administrasi guna pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan penjadwalan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025–2030.

Langkah ini diambil menyusul penetapan Muzakir Manaf–Fadhlullah (Mualem–Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025–2030 melalui Mendagri kepada Presiden,” kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, Tgk. Muharuddin menjelaskan bahwa DPRA dan DPRK wajib mengusulkan pasangan calon terpilih ke presiden dan Mendagri (untuk gubernur terpilih) serta melalui gubernur (untuk bupati/wali kota terpilih) paling lama tiga hari kerja.

Usulan tersebut didasarkan pada berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.

“Atas usulan DPRA dan DPRK, Presiden nantinya mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan.” Kata Muharruddin.

Selain itu lanjutnya lagi, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

“Kami harap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Tgk. Muharruddin.

Pada kesempatan itu Tgk. Muharuddin juga mendesak instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA, serta lembaga lain di lingkungan Pemerintah Aceh, untuk mendukung KIP Aceh dalam mempersiapkan administrasi hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah KIP Aceh yang telah menindaklanjuti surat KPU RI dan menyelenggarakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih sesuai batas waktu yang ditentukan KPU Pusat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…

1 hari ago

Istri Sah dan Warga Gerebek Ketua DPRK Nagan Raya di Rumah Dinas

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR diduga…

3 hari ago

500 Muge Eungkot di Abdya Terima Bantuan Cool Box dan Jas Hujan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 500 pedagang ikan keliling atau muge eungkot di Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

45 Warga Aceh Jaya Dilatih Olah Lele Jadi Produk Bernilai Jual

Analisaaceh.com, Calang | Sebanyak 45 warga Desa Alue Jang dan sekitarnya mengikuti pelatihan inovasi pengolahan…

3 hari ago

Kabel Listrik Menjuntai di Perkantoran Abdya Belum Ditangani PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel listrik yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan…

3 hari ago

Diduga Jual Solar Subsidi, Sopir Dump Truck Terancam 6 Tahun Bui

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

4 hari ago