Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan delapan orang pria diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah barat selatan Aceh.
Mereka adalah HJ (50) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Seunagan, FS (39) warga Gampong Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44) warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian RB (30) dan DW (39), warga Gampong Pisang Kecamatan Labuhanhaji Tengah, HM (45) warga Gampong Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan serta AD (21) dan RL (57) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Baca Juga: Pencuri Kambing di Abdya Diciduk Usai Kecelakaan di Depan Rumah Pemilik Ternak
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Delima Jaya Kecamatan Susoh dan di Gampong Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya sering terjadi jual beli (perdagangan hewan ternak jenis kerbau dan sapi) hasil curian.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi pertama dan lokasi kedua pada Rabu (20/4) sekira pukul 02.30 WIB,” ujar Kasat, Senin (25/4/2022).
Sekira pukul 06.30 WIB, petugas melihat adanya satu unit mobil jenis Innova yang masuk ke Gampong Delima Jaya Kecamatan Susoh. Saat dilakukan pengintaian, mobil tersebut menurunkan satu ekor sapi warna hitam di gudang perternakan.
Melihat hal tersebut, sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap empat orang pelaku, tiga pelaku diantaranya berhasil ditangkap, sementara satu pelaku melarikan diri.
“Satu pelaku berinisial MD berhasil melarikan diri, dan DW berhasil dilumpuhkan pada saat sedang melarikan diri. Sehingga kita berhasil mengamankan tiga orang,” ujarnya.
Baca Juga: Curi Laptop dan Tabung Gas di Pidie, Seorang Warga Sumut Ditangkap Polisi
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kata Rivandi, diketahui bahwa mereka sering mencuri hewan ternak di beberapa lokasi seperti Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat, kemudian dijual kepada RL di Gampong Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee.
Pada lokasi kedua di gudang milik RL ini, Polisi mendapati satu unit mobil Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan. “Saat digerebek, kita berhasil mengamankan lima orang. Empat orang yang melakukan pencurian, satu diantaranya sebagai penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus Innova warna hitam Nopol BL 1332 TF, satu unit mobil minibus Xenia warna Silver Nopol BL 1772 JM dan tujuh ekor hewan ternak jernis kerbau.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar